|
Pendidikan Politik
Ditulis oleh Dafid Firdaus, SHI (Alumni MAKN angkatan 1997) Calon Anggota DPRD Provinis Jawa Barat Dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Jabar X (Ciamis, Kuningan, Banjar) Curiculum Vittae klik disini “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah diturunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (keadilan) suapaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia..” (Al-Hadid:25) Dalam Fiqh Siyasah kontemporer, pemerintahan Islam di bangun atas tiga prisip, sebagaimana diteorikan oleh Abdul Ghafar Aiz (Imawan Wahyudi, 1997:11). Pertama, adanya batas-batas kendali bagi penguasa; Kedua, adanya pertanggungjawaban sikap dan tindakan penguasa terhadap rakyat dan kesalahan-kesalahannya, Ketiga, adanya serah terima kepada rakyat jika penguasa berhenti memerintah.
Dengan tiga prinsip teori pemerintahan Islam sebagaimana dijelaskan di atas maka ada tiga hal mendasar dalam kekuasaan. Pertama, kedaulatan rakayat. Kedua, kesinambungan kewajiban dan hak rakyat. Ketiga, hak dan kewajiban pemerintahan. Tiga prinsip tersebut merupakan prasyarat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dasar pemerintahan tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar hakikat kekuasaan tetap terpelihara. Sebab itu untuk memenuhi hajat pembangunan sekalipun tidak boleh merugikan, melanggar hak-hak dasar, apa lagi menyengsarakan rakyat (ibid :11). Penegasan ini berakar dari prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Baik dari kalangan Sunni maupun Syi’i dikenal dengan kaidah “tidak boleh merubah dengan perubahan tangan kecuali oleh orang yang memiliki kekuasaan”. Sedangkan perubahan oleh penguasa harus dengan syarat: tidak mengakibatkan kerusakan dan kemungkaran dalam bentuk yang lain. Murtadha Muthari menegaskan bahwa syarat amar ma’ruf nahi mungkar ada dua, yakni : (1) mengetahui agama (2) mengetahui perbuatan. Lebih lanjut Murtadha Mutahari mengatakan bahwa seseorang atau penguasa jika tidak yakin akan pengaruh dari perbuatannya dan mengetahui adanya mafsadat yang lebih besar, maka amar ma’ruf nahi mungkar tidak wajib dilakukan. Problem Aktualisasi Kekuasaan Islam Dalam negara di mana kekuasaan dimiliki orang Islam pelanggaran HAM sering tidak kalah kejinya dengan Barat yang menggunakan politik double standard. Fatimah Mernissi mencontohkan perlakuan gubernur Madinah kepada Malik Bin Anas, pendiri madzhab Maliki. Gubernur memenggil Imam Malik untuk mencabut kata-katanya yang tidak sesuai dengan khalifah. Ketika Imam Malik menolak, gubernur memerintahkan untuk ditelanjangi dan dicambuk. Bahkan menrut sejarah penyiksaan itu mengakibatkan bahu imam Malik terlepas. Dalam persfektif Islam, hak asasi manusia diletakan sebagai hurumat. Istilah hurumat dikemukakan Gharisah, yang terkait dengan masalah-masalah kekuasaan adalah (1) hak kemerdekaan (2) hak keadilan; (3) perlindungan hukum. Oleh karena itu di antara problem mendasar kekuasaan islami menurut penulis adalah : kedaulatan rakyat. Mestinya kedaulatan rakyat yang Islam kehendaki memiliki prinsip-prinsip : (a) tauhid; (b) humanis; (c) musyawarah; (d) penghargaan terhadap pluralitas (Almaududi, Politik Alternatif Suatu Persfektif Islam, 1999: 12-36). Tentang Kepemimpinan dan Pemimpin Kepemimpinan sering diartikan sebagai pelaksanaan otoritas dan pembuatan keputusan. Ada juga yang mengartikan suatu inisiatif untuk bertindak yang menghasilkan suatu pola yang konsisten dalam rangka mencari jalan pemecahan dari suatu persoalan bersama. Lebih jauh lagi George R. Terry merumuskan bahwa kepemimpinan itu adalah aktivitas untuk mempengaruhi orang-orang supaya diarahkan mencapai tujuan organisasi. hampir senada dengan Terry, Harsey dan Blanchard menyatakan bahwa “Kepemimpinan bertitik berat pada cara-cara memberikan pengaruh kepada bawahan yang pada hakekatnya memberikan konsekuensi bahwa pendekatan yang digunakan selalu akan berubah-ubah dan disesuaikan dengan tingkat kematangan bawahan”. Menurut Stephen R. Copey pemimpin memiliki 4 peran yang sangat mendasar, yaitu: - Pathfinding; perintis jalan (memiliki kemampuan melihat ke depan/visioning, dan menemukan jalan untuk mencapainya).
- Aligning; penyelaras langkah (menyelaraskan visi, misi, system serta struktur)
- Empowerment;, pemberdaya (mampu menciptakan kondisi yang membuat anggotanya senang beraktifitas dan memunculkan potensinya secara optimal)
- Modeling; menjadi suri tauladan.
Berikut beberapa pandangan cendekiawan Barat mengenai karakter pemimpin: - Memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan membujuk orang lain (incuding) (Edwin A. Locke)
- Memiliki kemampuan manajerial yang baik. (Observasi John Gardner)
- Memiliki konsep relasi; dimana seorang pemimpin yang efektif harus mampu menjadi sumber inspirasi bagi orang-orang yang dipimpinnya.
- Memiliki visi yang jelas, serta mampu menterjemahkannya dalam bentuk misi dan program kerja yang akan dilaksanakan oleh bawahannya.
- Memiliki sikap optimis.
| Mampu dan mau | Mampu tetapi tidak mau | Tidak mampu tetapi mau | Tidak mampu dan tidak mau | | M4 | M3 | M2 | M1 | Kepemimpinan yang efektif ialah suatu proses untuk menciptakan wawasan, mengembangkan suatu strategi, membangun kerjasama dan mendorong tindakan. Pemimpin yang efektif : - Menciptakan wawasan, untuk masa depan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang kelompok yang terlibat. - Mengembangkan strategi yang rasional, untuk menuju ke arah wawasan tersebut. - Memperoleh dukungan, dari pusat kekuasaan yang kerjasama, persetujuan, kerelaan atau kelompok kerjanya dibutuhkan untuk menghasilkan pergerakan itu. - Memberi motivasi, yang kuat kepada kelompok inti yang tindakannya merupakan penentu untuk melaksanakan strategi. |